JAKARTA - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) DKI Jakarta mengadakan kegiatan "IPKEMINDO DKI JAKARTA MENYAPA" sosialisasi Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kegiatan ini dilaksanakan secara maraton untuk seluruh Bapas di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Program Pembinaan, Penguatan Kompetensi, dan Pengembangan Karir JFT Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada hari ini, Rabu (17/05/2023) Bapas Kelas I Jakarta Pusat menjadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional oleh DPW Ipkemindo DKI Jakarta. Seluruh PK Bapas Jakarta Pusat sangat antusias dan menyambut kegiatan sosialisasi yang merupakan bagian dari program DPW Ipkemindo DKI Jakarta Menyapa. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapas Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Kepala Bapas Jakarta Pusat Bambang Maryanto, Ketua DPW Ipkemindo DKI Jakarta Dwi Elyana Susanti, JFT Analis Kepegawaian Ahli Madya Ditjenpas Dewi Noor Safitri, Pengurus DPW Ipkemindo DKI Jakarta serta seluruh JFT PK dan APK Bapas Jakarta Pusat.
Sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh JFT PK dan APK tentang perubahan-perubahan teknis terkait peran, kedudukan, tugas serta tanggung jawabnya berdasarkan peraturan terbaru. Dalam sambutannya, Dwi Elyana Susanti menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada JFT PK dan APK terkait perubahan teknis tentang jabatan fungsional yang diatur dalam Permenpan RB yang baru terutama terkait konversi Penetapan Angka Kredit (PAK) yang baru. "Semoga pembimbing kemasyarakatan semakin terdepan dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat", ujar Elyana.
Kepala Bapas Jakarta Pusat Bambang Maryanto menanggapi positif kegiatan ini. Kabapas berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi perhatian oleh pembimbing kemasyarakatan dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan Ipkemindo DKI Menyapa. “Ini merupakan kesempatan baik bagi PK di lingkungan Bapas Jakarta Pusat untuk mendapatkan informasi yang berguna dalam pengembangan karir bagi pejabat fungsional. Dengan adanya sosialisasi ini semoga dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang penilaian kinerja sesuai peraturan yang baru” Ujar Kabapas. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber Dewi Noor Safitri selaku Analis Kepegawaian Ahli Madya Ditjenpas. Dalam paparannya, Dewi menjelaskan perubahan teknis tentang penilaian Pejabat Fungsional di lingkungan Balai Pemasyarakatan.
“Berdasarkan Permenpan RB yang baru, Dupak Pejabat Fungsional sudah digantikan dengan pelaksanaan kontrak kerja dengan penilain per triwulan. Adapun penilaian ini merupakan kewenangan dari atasan langsung atau dalam hal ini adalah Kepala Bapas. Penilaian tentunya dilaksanakan secara objektif berdasarkan kinerja dan kompetensi masing-masing JFT PK”, jelas Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa adanya Permenpan RB yang baru ini merupakan upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan berbasis pada ruang lingkup tugas yang disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN Pejabat Fungsional tidak hanya terpaku pada capaian angka kredit tetapi juga dapat berinovasi yang memberikan dampak pada kinerja instansi.
(JBP)
0 Comments:
Posting Komentar