IPKEMINDO DKI JAKARTA DAN DASPR GELAR DISEMINASI NASIONAL “BUKU PANDUAN PENANGANAN PELAKU/KELUARGA PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME UNTUK PEMBIMBING KEMASYARAKATAN”

Jakarta – Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah DKI Jakarta bersama dengan Division for Applied Soial Psychology Research (DASPR), Memprakarsai kegiatan Diseminasi Nasional dengan mengangkat tema “Buku Panduan Pendampingan dan Pembimbingan bagi Perempuan dan Anak yang Merupakan Pelaku/Keluarga Pelaku Tindak Pidana Terorisme atau Kejahatan Radikal Ekstrim dengan Kekerasan untuk Pembimbing Kemasyarakatan”, Kamis (06/07).
Seminar dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Ibnu Chuldun, Bc.IP,SH, M.Si.. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan bahwa saat ini dalam peraturan terbaru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang semula diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 dan kini diubah menjadi UU No. 5 Tahun 2018 merupakan dasar hukum yang lebih representatif sekaligus efektif dalam hal pencegahan tindak pidana terorisme. Melalui revisi UU Pemberantasan Tindak PidanaTerorisme, pemerintah berupaya mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pencegahan tindak pidana terorisme dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Begitupun dengan perlindungan anak yang terpapar radikalisme. Program intervensi yang selama ini disusun tampak masih terkonsentrasi hanya untuk narapidana terorisme pria, sedangkan saat ini juga dihadapi oleh narapidana terorisme perempuan bahkan anak. Sementara itu, dalam proses penanganan dan pendampingan, masih terdapat satu aparat penegak hukum yang perlu diperkuat, yaitu pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan apresiasi atas penyusunan buku panduan yang diprakarsai oleh Ipkemindo DKI Jakarta dan DASPR dalam menyusun buku panduan dan buku manual yang dapat digunakan oleh para Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani dan berhadapan dengan narapidana terorisme, terutama perempuan dan anak, juga keluarga mereka.
Kegiatan Diseminasi Nasional yang diikuti oleh Pejabat Fungsional PK dan Pejabat Fungsional APK dari seluruh Indonesia memiliki tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi para PK dan Asisten PK, khususnya dalam pendampingan dan pembimbingan bagi Perempuan dan Anak yang Merupakan Pelaku/Keluarga Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Dengan demikian, PK dan Asisten PK dapat selalu up to date sesuai tuntutan masyarakat dan dinamika pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan Diseminasi Nasional ini di isi oleh narasumber diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi, Bc. IP, S.H., M.H, Kasubdit Litmas dan Pendampingan Ditjenpas, Dharmalingganawati, Bc.IP., S.H., M.Si Kriminolog sekaligus Dosen Program Studi Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI, Bapak DR Sapto Priyanto, A.Mi, SH, M.Si. dan Direktur Serve Indonesi, Ibu Siti Darojatul Aliah, S.Sos, M.A. Kegiatan Diseminasi Nasional ini juga di ikuti oleh sekitar 500 (lima ratus) peserta yang terdiri dari para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan seluruh Indonesia dan berbagai kalangan lainnya.

0 Comments:

Posting Komentar